KLONING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Friday, October 23, 2009

KLONING DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh : Ujang Romi

Pendahuluan

Manusia merupakan makhluk termulia ciptaan Allah Swt, yang diberi berupa akal pikiran dan perasaan, kedua macam ini yang dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya, dan sekaligus sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah Swt dalam bentuk yang paling sempurna. Dengan akal manusia dapat berpikir, menyelesaikan suatu permasalahan, dapat memahami syariat yang diturunkan Allah Swt kepada manusia yang berupa Al-Qur'an dan Hadits.

Pada awal mulanya manusia (Nabi Adam dan Siti Hawa) bertempat tinggal di surga, tetapi setelah itu Allah Swt menurunkannya ke atas muka bumi karena mereka melanggar dengan melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. Dan setelah itu Allah Swt mengutus para rasul untuk mengajak umatnya beribadah kepadaNya, salah satunya utusan yang terakhir yaitu Nabi Muhammad Saw yang diberi wahyu Al-Qur’an al-karim sebagai undang-undang untuk mengatur kehidupan manusia.

Sebagai Thalibul Ilmi hendaknya kita mengetahui, mempelajari dan memahami suatu permasalahan yang mungkin jarang diketahui setiap orang, entah itu masalah yang baru terjadi zaman sekarang atau yang sudah lama, salah satunya yaitu kloning yang mungkin pada makalah yang sederhana ini, penulis akan menjelaskan sekilas tentang kloning yang menitik beratkan terhadap hukumnya dalam syariat islam.

Pengertian dan Sejarah kloning

kloning (Istinsakh) menurut Ulama ahli bahasa diambil dari kata naskh yang artinya gambaran yang sesuai dengan bentuk aslinya, atau nuskhah yang artinya gambar yang tertulis/tercetak. Dan banyak juga persamaan ma'na dengan kata istinsakh missal; al khalk (membuat/menciptakan), annasl (keturunan).
Sedangkan kloning menurut istilah yaitu; suatu teori biologi untuk menciptakan keturunan tanpa hubungan lawan jenis dengan menggunakan cara yang telah di tetapkan oleh para ilmuan.

Perjalanan sejarah munculnya istilah kloning itu mengalami dua phase (marhalah) yaitu; Marhalah Khayalil Ilmi, dan Marhalah Tajarub Ilmiah.
1. Marhalah Khayal Ilmi
2. Marhalah Tajarub Ilmiah

kloning adalah permaslahan baru, dan unik, yang sangat hangat sekali dibicarakan dan didiskusiakan di timur dan di barat. Keilmuan tentang kloning di publikasikan semenjak tahun 1995 M, di Timur dan di Barat sekaligus mendapat perhatian penuh, baik dari kalangan ahli kedokteran, para pakar ilmuan barat begitu juga para pemikir islam.

Bertepatan pada tanggal 23 Februari 1998 M, sekelompok pakar ilmu keturunan (genetika) Inggris tepatnya di sebuah Universitas Ruzilen yang di pimpin oleh seorang pakar yang bernama Iyan Whelemont, mereka berhasil melahirkan biri-biri betina lewat proses kloning, tanpa hubungan lawan jenis. Adapun cara yang digunakan ialah, dengan mengambil bibit biri-biri jantan yang sudah sampai usianya dan mengambil sel telur yang tidak mempunyai benih atau mandul (tidak subur) dari biri-biri lain, kemudian disuntikan kedalam rahim biri-biri yang sudah dikosongkan sel telurnya dengan menggunakan tenaga listrik. Setelah sempurna penyatuan sel telur dan bibit, kemudian dipindahkan janin hasil campuran dua biri-biri tersebut kedalam biri-biri ketiga.
Setelah sempurna masa kehamilan, maka lahirlah seekor anak biri-biri yang di beri nama dengan Doully.

Setelah mengetahui teori di atas, maka sangat mengherankan sekali kalau teori ini kita peraktekkan kepada manusia. Sebab melahirkan anak lewat proses semacam ini, sangat unik dan menarik perhatian para pakar ilmuan dan ulama-ulama di seluruh belahan dunia, untuk meneliti dan melihat hukumnya secara agama dan undang-undang.

Pemerintah Italia dan Prancis, melarang untuk memperaktekkan teori ini pada manusia atau hewan.
Pembagian kloning:
1. kloning pada Manusia.
2. kloning pada Hewan.
3. kloning pada Tumbuhan.

Ketiga kloning ini merupakan suatu cara pengembangbiakan keturunan dengan tanpa hubungan lawan jenis, melalui suatu teori yang telah diperaktekan oleh para pendahulu kita (ilmuwan), tapi tidak kemungkinan teori ini diterima oleh semua orang yang mungkin mempunyai pandangan-pandangan yang berbeda terhadap masalah tersebut. Misal; kloning dalam ruang lingkup tumbuh-tumbuhan atau yang dikenal saat sekarang ini dengan istilah mencangkok, banyak orang yang telah melakukan cara tersebut dan sekaligus mereka menerimanya dengan baik, tujuannya untuk memperoleh apa yang diharapkan, contoh; untuk menghasilkan buah yang manis kita tinggal mencangkok pohon yang buahnya sudah terbukti manis.

Dan sebaliknya yaitu kloning manusia dan hewan yang kebanyakan orang tidak menerima teori tersebut, dikarenakan banyak negativnya dari pada positifnya, dan telah terbukti bahwa ilmuwan telah memperaktekan teori tersebut yang ternyata hasilnya tidak memuaskan (banyak kelemahan-kelemahannya) atau tidak berhasil samasekali.

Bentuk Praktek kloning pada Manusia dalam Pandangan Islam

Praktek kloning dalam Islam, ada tiga bentuk :
1. Bibit yang diambil adalah dari bibit sel telur yang sudah tidak berfungsi lagi (mandul), kemudian diambil bibit perempuan lain dan dicampurkan sesuai dengan proses yang telah kita sebutkan diatas.
2. Bibit sel telur yang diambil adalah bibit wanita itu sendiri.
3. Bibit diambil dari laki-laki.

Setelah sempurna praktek penyuburan sel telur dengan sperma lewat langkah-langkah teori ilmiah di atas, kita tinggal menungu hasil dari teori ini.

Hukumnya Menurut Pandangan Islam

Bentuk praktek yang pertama, hukumnya adalah haram dengan alasan dalil yaitu ; hubungan antara sesama wanita (lesbian) adalah haram, sesuai dengan dalil al-Qur'an dan Sunnah. Dengan demikian haram jugalah mencampurkan bibit wanita dengan sel telur wanita lain, untuk bisa hamil dan melahirkan anak. Hal ini dilarang dengan dalil isyarah; dalil isyarah ialah : lafadz dari nash yang menunjukkan satu hukum secara langsung atau mengikut hukum pertama yang dikandung oleh nash al-qur'an atau sunnah. Dalam al-qur'an Allah berfirman :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ {5} إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ {6} فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ {7}

Artinya : dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Dalam sebuah Hadis, Rasul bersabda yang maksudnya: Apabila laki-laki bersetubuh dengan laki-laki (homoseksual) adalah zina dan apabila wanita bersetubuh denan wanita (lesbian) adalah zina.

Ayat dan Hadis di atas memerintahkan untuk memelihara kemaluan laki-laki maupun wanita dari yang haram, kecuali isteri atau budak belian yang mereka miliki. Wanita tidak boleh berhubungan dengan laki-laki, kecuali suami atau budak beliannya begitu juaga wanita dengan wanita (lesbian) atau laki-laki dengan laki-laki (homoseksual). sebab ini adalah termasuk pebuatan zina yang akan mengakibatkan bercampurnya nasab keturunan.

Bentuk praktek yang kedua, yaitu: mengambil bibit perempuan itu sendiri lalu dicampur dengan sel telurnya, hukumnya adalah haram juga. Adapaun dalilnya yang menunjukan keharamnnya, telah kita sebutkan di atas pada bentuk praktek pertama.

Bentuk praktek yang ketiga, yaitu: melahirkan lewat proses mengambil bibit dari sperma laki-laki lalu dicampurkan kedalam sel telur wanita, hukumnya ialah sebagi berikut:

1. Apabila bibit ini diambil dari seekor hewan, maka hukumnya adalah haram. Sebab ini menyia-nyiakan ciptaan Allah Swt. Dan diragukan akan lahir manusia, karena bisa jadi yang lahir nantinya makhluk selain manusia.

2. Apabila bibit diambil bukan dari suaminya, maka hukumnya juga haram. Sebab syariat Islam mengharamkan wanita melahirkan anak yang bukan hasil dari suaminya.

3. Apabila bibit diambil dari suaminya sendiri, maka hukumnya menurut Ustadz Duktur Raf'at Usman adalah tawaqquf.

Tawaqquf adalah istilah yang sering muncul dalam ilmu fiqih, karena dalil-dalil saling bertentangan satu dengan lainnya atau tidak mungkin memilih salah satu diantara pendapat yang berbeda. Maka kita tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan melahirkan anak tanpa hubungan suami isteri (jima'), sebab kita belum dapat memastikan sifat dan cirri-ciri anak yang akan lahir lewat proses ini. Apakah seperti manusia biasa yang sehat jasmani dan rohani atau malah sebaliknya.

Apabila seorang suami impoten, baik disebabkan penyakit atau yang lain, sehingga tidak mungkin melakukan hubungan suami isteri dengan baik, sedang ia sangat merindukan seorang anak, apakah praktek ini dibolehkan baginya menurut hukum Islam? Apabial sudah dapat dipastikan akan lahir seorang manusia yang sempurna, maka praktek ini boleh dilakukan untuk pasangan suami isteri, dengan tiga ketentuan:

1. Bayi yang dilahirkan sempurna rohani dan jasmaninya dan tidak mengakibatkan dampak negative terhadap dirinya, keluarganya dan masyarakat sekitarnya.

2. Seorang suami tersebut betul-betul impoten, tidak mungkin sama sekali untuk mendapatkan anak, kecuali dengan praktek ini.

3. Praktek ini tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali atau lebih dari seorang anak.
Dambaan suami isteri untuk mendapatkan seorang anak, menurut qawaaid usuliyah adalah termasuk perkara dharuri (penting) dan tidak menyalahi Al-Qur'an dan Sunnah.

Pandangan terhadap kloning

a. Pandangan Fiqih Islam terhadap kloning pada selain manusia
Syariat islam memuliakan akal dan mengajak untuk mengetahui suatu permasalahan dan tidak melarang suatu pembahasan ilmiah yang bertujuan untuk kemashlahatan manusia.
Menurut Fiqih Islam kloning pada manusia dan hewan tidak terlarang dan tidak berdosa selagi menjaga tidak adanya kemudharatan pada manusia dan hewan.

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَمِنَ الْأَنْعَامِ أَزْوَاجاً يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ {11}

Artinya: (Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia Menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, dan dari jenis hewan ternak pasangan-pasangan (juga). Dijadikan-Nya kamu berkembangbiak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat.

b. Pandangan Fiqih Islam terhadap kloning pada manusia
Meskipun dibolehkannnya kloning pada tumbuhan dan hewan dengan suatu syarat, misalnya untuk menambah nilai makanan dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dijaman mendatang.
Ulama Fiqih sepakat bahwa kloning dalam ruang lingkup manusia tidak boleh, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Al-Qur'an

وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُّبِيناً {119}

Artinya: Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). Barang siapa mnjadikan setan sebagai pelindung selain allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.

Ayat di atas melarang kepada manusia untuk merobah ciptaan Allah Swt, barang siapa yang melakukan hal tersebut berarti dia telah mengikuti jalan syetan, dan sesungguhnya syetan itu tidak merintah kepada kejelekan dan kemasiatan.
Dan ada juga ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang perintah Allah Swt kapada manusia untuk melaksanakan pernikahan dengan tujuan menghasilkan keturunan melalui hubungan antara suami istri.

وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ {72}
Artinya: Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dar pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?

2. Al Hadits

عن جا بر بن عبد الله رضي الله عنهما قا ل : قا ل رسو ل الله صلي الله عليه وسلم : لا ضر ولاضرار في الا سلا م ( رواه الطبراني)

3. Akal
kloning manusia ada yang bersifat juz'i; mengganti bagian tubuh yang sudah tidak berfungsi dengan anggota tubuh orang lain yang sudah tidak terpakai, dengan syarat menjaga kemashlahatan manusia.
Ada juga kloning yang bersifat kamil; membuat manusia dengan menggunakan teori seperti yang telah disebut diatas (tanpa malakukan hubungan suami istri).

4. Qowaid Fiqhiyah;

د رء المفا سد مقد م علي جلب المصا لح *
لاضر ر ولا ضرار*
* الضر ر لا يزا ل بمثله

Inti dari penjelasan kaidah ini bahwa syariat itu menjaga kemashlahatan manusia, ketika ada suatu permasalahan yaitu pertentangan antara kemashlahatan dan kemadharatan dan ternyata kemadharatnnya lebih besar maka yang harus didahulukan adalah mengambil kemashlahtan.

Fatwa Ulama tentang kloning

1. DR. Nashr Farid Wasil (mantan Mufti Negara Mesir) berkata: ulama telah sepakat bahwa kloning pada manusia tidak dibolehkan dari berbagai segi diantaranya; ilmiah, kedokteran, akhlak, syariat.
Allah SWT. telah memuliakan manusia dan telah menjadikannya sebagai khalifah di bumi.
Firman Allah Swt;

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً {70}

Artinya: Dan sungguh, Kami telah Memuliakan anak cucu Adam, dan Kami Angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami Beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami Lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami Ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.

2. DR. Abdul Mu'thi Payumi pengajar Aqidah Falsafah Universitas Al-Azhar berkata: Sesungguhnya telah ada dalam Qaidah Syari'yat:

ا ن ما زا د ضرره علي نفعه فهو حرا م

3. Syekh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa kloning itu merupakan besar-besarnya kerusakan di bumi, dan serendah-rendahnya hukuman bagi yang melakukannya yaitu potong tangan dan kaki secara silang (tangan kanan dan kaki kiri dan apabila melakukan lagi tangan kiri dan kaki kanan).

Hal yang perlu diketahui oleh umat manusia, bahwa Allah Swt menurunkan syariat islam mempunyai tujuan yang disebut dengan (Maqasid Asy-Sariah), yaitu untuk menjaga kemashlahatan, bukan untuk menimbulkan kemadharatan terhadap diri manusia.

Dalam Ilmu Ushul Fiqih terdapat istilah Mashlahah Al-Mursalah yang berarti mengambil suatu kemashlahatan/kebaiakan dan meninggalkan suatu kemudharatan/bahaya, atau dalam arti lain yaitu; suatu kemashlahatan yang tidak disinggung oleh syara' dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan.

Kalau kita lihat Imam-imam Madzhab dalam menggali hukum terhadap suatu permasalahan mereka sangat mementingkan kemashlahatan manusia dan tidak mempersulitnya, terlebih Imam Malik yang dikenal banyak mengambil maslahah dalam pengambilan hukumnya. Begitu juga Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syathibi, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauzi dll.

Penutup

kloning merupakan masalah kontemporer yang mana para ulama dan ilmuan telah menjawabnya, terkhusus kloning pada manusia yang menjadi perhatian yang sangat serius.
Demikianlah sekelumit yang penulis sampaikan pada makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan, maka penulis mengharapkan masukan dari peserta diskusi. Semoga bermanfa’at bagi kita semua dan menjadikan motivasi untuk lebih terus mendalami ilmu agama, amin. wallahu a’lam bi showab.


1 comments:

elfan said...

kloning itu adalah proses menemukan unsur 'sperma' dari unsur yang ada pada betina atau perempuan lalu mempertemukan unsur sperma tsb. dengan 'telur' betina atau ovum perempuan.

jadi tidak ada pelanggaran akan hak Tuhan, Allah SWT. bahkan unsur inipun hanya bisa 'dititipkan' dalam rahimnya si betina atau perempuan. karena itu, apapun hebatnya para ilmuwan merekayasa genetik, pasti mereka tidak bisa membuat 'rahim'.

hanya melalui RAHIM-lah bisa ada kelahiran anak binatang atau manusia karena di sinilah 'nyawa binatang atau roh manusia ditiupkan oleh Tuhan, Allah SWT. di luar rahim, pasti tidak mungkin kecuali peristiwa penciptaan Adam As.

dengan adanya KLONING semacam ini, maka terbukti GUGURLAH teori yang mengatakan ADA ANAK TUHAN, apa ada manusia yang berani mengatakan bahwa 'domba dolly' atau 'manusia dolly' atau 'manusia eve' adalah ANAK TUHAN?

jadi teori ANAK TUHAN itu adalah PEMBOHONGAN dan PEMBODOHAN atas diri manusia sekaligus PEMBODOHAN PERADABAN MANUSIA sepanjang masa.

Post a Comment